”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Komunikasi merupakan suatu proses atau sarana penting bagi setiap manusia untuk bersosialisasi dan sosialisasi merupakan salah satu bentuk kehidupan manusia. Dalam proses komunikasi, setiap orang tentunya akan saling bertukar informasi yang ia miliki, entah itu dalam bentuk pendapat, nasehat,atau apapun. Jadi dapat kita bayangkan betapa pentingnya informasi bagi kehidupan manusia di dunia ini. Negara kita tercinta, Indonesia pun menyadari arti sosialisasi bagi warganya, oleh karena itu dibuatlah undang – undang Pasal 28F ini. Namun sayangnya, terkadang manusia Indonesia tidak dapat memanfaatkan atau mengaplikasikan informasi yang dimilikinya dengan penuh rasa tanggung jawab dan kehati –hatian. Hal ini memang termasuk dalam hak asasi manusia dan negara pun telah melindunginya seperti yang tercantum dalam pasal ini. Tetapi bukan berarti kita dapat menggunakan informasi sesuka kita, ada aturan – aturan dalam masyarakat mengenai nilai – nilai kesopanan dan juga etika yang mungkin akan membatasi kita dalam berkomunikasi dna sebaiknya kita betul – betul mencermati hal tersebut.
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Ayat ke1 dari pasal 28C ini menurut saya merupakan pengembangan dari pasal sebelumnya, yaitu pasal Pasal 28A yang berbunyi : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Namun hidup tentunya tidak hanya perlu dipertahankan, tetapi juga perlu untuk dikembangkan, oleh karena itu manusia membutuhkan pengembangan diri, pendidikan, IPTEK, seni dan budaya. Apalagi perkembangan zaman yang semakin canggih saat ini menuntut setiap manusia untuk dapat meningkatkan kualitas hidupnya apabila ingin bertahan. Dan melalui pasal 28C ayat 1 inilah negara mencoba untuk melindungi rakyaknya untuk bisa mendapatkan hak yang sama dalam upaya meningkatkan kualitas dirinya dan bersosialisasi dengan masyarakat sekitarnya.
Sedangkan pasal 28C ayat 2 dibuat oleh negara dengan maksud untuk melindungi setiap warganya atau bahkan setiap orang untuk bisa memajukan dirinya dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berkeluarga dan melanjutkan keturunan merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan oleh agama. Namun dalam konteks ini, perkawinan yang dimaksud tentunya bukan hanya perkawinan yang hanya sah di mata hukum agama saja namun juga di mata hukum negara. Tetapi sayang, sepertinya banyak sekali pihak yang saat ini sepertinya tidak menghargai keberadaan pasal ini dengan melakukan kawin sirih. Kawin sirih memang suatu proses yang sah untuk berkeluarga dan memperoleh keturunan, tetapi kawin secara sirih hanya dicatat melalui agama saja, sehingga negara tidak mempunyai catatan mengenai perkawinan tersebut. Jadi para pelakunya tentu saja tidak berhak menuntut haknya atas perlindungan sesuai dengan yang tekait dalam Pasal 28B ayat 1 ini. Tetapi mengapa kawin sirih kerap kali menjadi pilihan bagi warga negara Indonesia? Selain tidak mndapatkan hak apapun, kejelasan perkawinan di mata negara pun menjadi kabur. Tidak ada keuntungan yang didapat dari perkawinan sirih menurut saya. Jadi mengapa kawin sirih sering kali menjadi pilihan? Entahlah... Dalam konteks ini bukan negara tentunya yang tidak ingin memberikan prlindungan, tetapi masyarakatnya lah yang tidak ingin dilindungi.
Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral dan setiap perkawinan tentunya mendambakan keturunan. Alangkah baiknya jika ketika dambaan itu terwujud, para orangtua dapat mengasihi dan bertanggung jawab atas kehidupan buah hatinya. Namun dalam beberapa kasus, kita dapat melihat anak yang seperti atau mungkin memang tidak mendapatkan kasih sayang dan beberapa diantara mereka mungkin mendapatkan perlakuan kasar yang tidak pantas diterima oleh seorang anak. Maka melalui pasal 28B ayat 2 ini, pemerintah memberikan perlindungan atas hak – hak setiap anak di Indonesia khususnya, untuk memperoleh haknya.
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Kehidupan merupakan sebuah anugerah yang tak ternilai harganya dari Sang Ilahi, karena kehidupan merupakan salah satu tanda kasihnya kepada kita sebagai umatnya. Oleh karena itu hak untuk hidup termasuk ke dalam hak asasi manusia yang dapat dikatakan paling asasi, karena hal tersebut kita peroleh dari Tuhan Yang Maha Esa dan tak ada seorang pun yang dapat merenggutnya kecuali Dia yang telah memberinya. Dalam hal ini, negara pun telah menjamin hak kita sebagai manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupan kita sebagai warga negaranya. Namun dalam beberapa contoh kasus yang terjadi, pelanggaran akan hak asasi manusia pun kerap kali dilakukan.
Aborsi merupakan contoh kecil dari pelanggaran pasal ini, namun inilah pelanggaran yang paling berat menurut saya, tetapi sayangnya mendapatkan penanganan yang kurang dari para aparat. Apalah dosa seorang bayi dalam rahim? Ia memang tidak mengenal dunia ini, namun ia berhak untuk mengenalnya bukan? Lalu apakah hak seorang ibu dan pihak – pihak lainya yang terkait untuk mencabut hak itu?
Saya pribadi merasa sangat prihatin akan kasus seperti ini, terutama yang terjadi di Indonesia. Karena apalah artinya keberadaan pasal ini, apabila masih banyak kasus aborsi yang terjadi, bahkan beberapa pihak justru menyetujui tindakan seperti ini.
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28 I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
ardithaanggun.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.
Waaah punya blog juga...tapi kebanyakan tugas kampus isinya...pengen cerita-cerita yang lain sih,,tp belum mempunyai kepercayaan diri untuk mempublikasikannya...
but, someday i will.. :))