Pasal 28A UUD 1945

Sabtu, 06 Maret 2010

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
            Kehidupan merupakan sebuah anugerah yang tak ternilai harganya dari Sang Ilahi, karena kehidupan merupakan salah satu tanda kasihnya kepada kita sebagai umatnya. Oleh karena itu hak untuk hidup termasuk ke dalam hak asasi manusia yang dapat dikatakan paling asasi, karena hal tersebut kita peroleh dari Tuhan Yang Maha Esa dan tak ada seorang pun yang dapat merenggutnya kecuali Dia yang telah memberinya. Dalam hal ini, negara pun telah menjamin hak kita sebagai manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupan kita sebagai warga negaranya. Namun dalam beberapa contoh kasus yang terjadi, pelanggaran akan hak asasi manusia pun kerap kali dilakukan.
            Aborsi merupakan contoh kecil dari pelanggaran pasal ini, namun inilah pelanggaran yang paling berat menurut saya, tetapi sayangnya mendapatkan penanganan yang kurang dari para aparat. Apalah dosa seorang bayi dalam rahim? Ia memang tidak mengenal dunia ini, namun ia berhak untuk mengenalnya bukan? Lalu apakah hak seorang ibu dan pihak – pihak lainya yang terkait untuk mencabut hak itu?
            Saya pribadi merasa sangat prihatin akan kasus seperti ini, terutama yang terjadi di Indonesia. Karena apalah artinya keberadaan pasal ini, apabila masih banyak kasus aborsi yang terjadi, bahkan beberapa pihak justru menyetujui tindakan seperti ini.

1 komentar:

Posting Komentar