Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Ayat ke1 dari pasal 28C ini menurut saya merupakan pengembangan dari pasal sebelumnya, yaitu pasal Pasal 28A yang berbunyi : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Namun hidup tentunya tidak hanya perlu dipertahankan, tetapi juga perlu untuk dikembangkan, oleh karena itu manusia membutuhkan pengembangan diri, pendidikan, IPTEK, seni dan budaya. Apalagi perkembangan zaman yang semakin canggih saat ini menuntut setiap manusia untuk dapat meningkatkan kualitas hidupnya apabila ingin bertahan. Dan melalui pasal 28C ayat 1 inilah negara mencoba untuk melindungi rakyaknya untuk bisa mendapatkan hak yang sama dalam upaya meningkatkan kualitas dirinya dan bersosialisasi dengan masyarakat sekitarnya.
Sedangkan pasal 28C ayat 2 dibuat oleh negara dengan maksud untuk melindungi setiap warganya atau bahkan setiap orang untuk bisa memajukan dirinya dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
1 komentar:
terimakasih.
ijin share artikel menarik :)
https://www.cekaja.com/kredit-kendaraan-bermotor
Posting Komentar