Pasal 28F UUD 1945

Sabtu, 06 Maret 2010

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”  
Komunikasi merupakan suatu proses atau sarana penting bagi setiap manusia untuk bersosialisasi dan sosialisasi merupakan salah satu bentuk kehidupan manusia. Dalam proses komunikasi, setiap orang tentunya akan saling bertukar informasi yang ia miliki, entah itu dalam bentuk pendapat, nasehat,atau apapun. Jadi dapat kita bayangkan betapa pentingnya informasi bagi kehidupan manusia di dunia ini. Negara kita tercinta, Indonesia pun menyadari arti sosialisasi bagi warganya, oleh karena itu dibuatlah undang – undang Pasal 28F ini. Namun sayangnya, terkadang manusia Indonesia tidak dapat memanfaatkan atau mengaplikasikan informasi yang dimilikinya dengan penuh rasa tanggung jawab dan kehati –hatian. Hal ini memang termasuk dalam hak asasi manusia dan negara pun telah melindunginya seperti yang tercantum dalam pasal ini. Tetapi bukan berarti kita dapat menggunakan informasi sesuka kita, ada aturan – aturan dalam masyarakat mengenai nilai – nilai kesopanan dan juga etika yang mungkin akan membatasi kita dalam berkomunikasi dna sebaiknya kita betul – betul mencermati hal tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar