Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berkeluarga dan melanjutkan keturunan merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan oleh agama. Namun dalam konteks ini, perkawinan yang dimaksud tentunya bukan hanya perkawinan yang hanya sah di mata hukum agama saja namun juga di mata hukum negara. Tetapi sayang, sepertinya banyak sekali pihak yang saat ini sepertinya tidak menghargai keberadaan pasal ini dengan melakukan kawin sirih. Kawin sirih memang suatu proses yang sah untuk berkeluarga dan memperoleh keturunan, tetapi kawin secara sirih hanya dicatat melalui agama saja, sehingga negara tidak mempunyai catatan mengenai perkawinan tersebut. Jadi para pelakunya tentu saja tidak berhak menuntut haknya atas perlindungan sesuai dengan yang tekait dalam Pasal 28B ayat 1 ini. Tetapi mengapa kawin sirih kerap kali menjadi pilihan bagi warga negara Indonesia? Selain tidak mndapatkan hak apapun, kejelasan perkawinan di mata negara pun menjadi kabur. Tidak ada keuntungan yang didapat dari perkawinan sirih menurut saya. Jadi mengapa kawin sirih sering kali menjadi pilihan? Entahlah... Dalam konteks ini bukan negara tentunya yang tidak ingin memberikan prlindungan, tetapi masyarakatnya lah yang tidak ingin dilindungi.
Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral dan setiap perkawinan tentunya mendambakan keturunan. Alangkah baiknya jika ketika dambaan itu terwujud, para orangtua dapat mengasihi dan bertanggung jawab atas kehidupan buah hatinya. Namun dalam beberapa kasus, kita dapat melihat anak yang seperti atau mungkin memang tidak mendapatkan kasih sayang dan beberapa diantara mereka mungkin mendapatkan perlakuan kasar yang tidak pantas diterima oleh seorang anak. Maka melalui pasal 28B ayat 2 ini, pemerintah memberikan perlindungan atas hak – hak setiap anak di Indonesia khususnya, untuk memperoleh haknya.
0 komentar:
Posting Komentar